Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2025

Pertandingan Perdana, Waworoda Jaya FC Tumbangkan PGRI

Gambar
Waworoda Jaya, 30 Agustus 2025 — Laga perdana Turnamen Sepak Bola dalam rangka memperingati HUT RI ke-80 berlangsung meriah dengan mempertemukan Waworoda Jaya FC dan PGRI.  Dalam pertandingan penuh tensi dan semangat kemerdekaan, Waworoda Jaya FC berhasil meraih kemenangan 3 poin atas tim PGRI. Meski ini merupakan laga pembuka, tim Waworoda Jaya FC tampil penuh percaya diri dan mampu menguasai jalannya pertandingan. Cetakan pertama di awali oleh pemain bernomor punggung 31 kiblat selanjutnya gol kedua oleh bernomor punggung 24 dan gol ke 3 oleh pemain bernomor punggung 23 oleh andi F. Dan Hattrick di lakukan oleh pemain bernomor punggung 22 A. Rabbani. Membuat kemenangan unggul waworoda jaya FC Kemenangan perdana ini bukan hanya awal yang manis bagi perjalanan Waworoda Jaya FC di turnamen, tetapi juga menjadi motivasi bagi tim untuk melangkah lebih jauh. Dukungan penuh masyarakat dan suporter menjadi energi tambahan bagi para pemain di lapangan. Pertandingan ini sekaligus menjadi s...

Hilangnya perikemanusiaan dan perikeadilan serta dugaan DPR sengaja membenturkan masa aksi dengan aparat keamanan

Gambar
  Peristiwa tragis pada 28 Agustus 2025, ketika seorang pengemudi ojek online terlindas kendaraan taktis barakuda milik Brimob saat aksi demonstrasi, adalah tragedi kemanusiaan yang mencoreng wajah demokrasi Indonesia. Peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan, melainkan cerminan kegagalan negara dalam menjamin keselamatan rakyatnya, terutama dalam ruang publik yang seharusnya menjadi wadah penyampaian aspirasi secara damai. Secara konstitusional, hak hidup dan rasa aman dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, sementara hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Maka, setiap tindakan represif yang menimbulkan korban dalam sebuah demonstrasi merupakan bentuk pelanggaran konstitusi dan pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum. Dari sisi hukum ketenagakerjaan, Pasal 86 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Meski ojek...