Diduga alihkan agunan nasabah tanpa ijin, BANK BRI UNIT UNAAHA DI SOMASI !

Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, BRI Unit Unaaha diduga mengalihkan agunan nasabah tanpa sepengetahuan pemilik. Nasabah bernama Narsi Binti Teru, warga Kelurahan Tongauna, Kecamatan Tongauna, mengaku dirugikan atas dugaan pengalihan agunan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Risal Akman, S.H., M.H dan Djabal Rahman, S.H., M.H dari Law Office Risal Akman & Partner’s, Narsi resmi melayangkan somasi kedua dan terakhir kepada pihak BRI Unit Unaaha. Kuasa hukum Narsi menjelaskan, kliennya merupakan debitur aktif di BRI Unit Unaaha dengan nomor rekening debitur 3056-01-05631**** atas nama Narsi. Dalam perjanjian kredit, Narsi menjaminkan dua sertifikat tanah, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00850 atas nama Narsi dan SHM Nomor 218 atas nama Bastaman dan saat itu diterima oleh pegawai BRI Unit Unaaha bernama Deskman Namun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah, salah satu dokumen jaminan ...